Senin, 21 Mei 2012

Sikap Profesional Sebagai Wujud Tanggungjawab Moral Guru

I. Pendahuluan Sesuai dengan cita-cita Bangsa yang tertuang dalam Pembukaa UUD 1945 ada tertulis mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah upaya yang terus dicapai oleh pemerintah dan negara dengan proses pendidikan tentunya. Berbagai cara ditempuh baik melalui jaminan undang-undang, pengembangan konsep-konsep dan metode-metode mengajar dilakukan untuk mencapai cita-cita luhur di atas sejak negara Indonesia meredeka hingga hari ini. Proses pendidikan yang dimaksud adalah dengan mengadakan proses pembelajaran kepada anak-anak bangsa melalui tenaga-tenaga pendidik yang khusus dilatih untuk melakukan tugas mulia itu. Proses belajar mengajar dalam tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi satu tanggungjawab penuh yang kelak menunjukkan siapa bangsa Indonesia di mata dunia. Untuk itu sebenarnya tidak boleh ada kata ketidakseriusan dalam menjalankan tanggungjawab ini. Yang menjadi perhatian utama dalam hal ini adalah para tenaga pendidik. Sebagai alat pencetak generasi bangsa yang bermutu yang nantinya membawa bangsa ini bersaing dengan negara lain maka peran dan tanggungjawab mereka sangatlah vital. Apa yang mereka ajarkan dan bagaimana cara mereka mengajar adalah sebuah pilar utama pendidikan di negara ini disamping faktor-faktor lain yang cukup mendukung untuk mencapai cita-cita negara yang difasilitasi oleh pemerintah. Tampaknya guru tetap menjadi sosok terdepan dan menjadi penunjuk arah. Artinya ada penekanan kepada sikap dalam menjalani suatu tugas, dan hal inilah yang sangat diharapkan dimiliki oleh seorang guru atau tenaga pendidik. Sikap itu adalah Profesional. Hal ini yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni bagaimana seharusnya sikap guru dalam menjalani profesi mereka sebagai alat negara untuk mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus menunjukkan tanggungjawab moral yang mereka emban. II. Pembahasan Guru atau tenaga kependidikan yang terdiri dari guru kelas, guru bidang studi, guru bimbingan dan konseling, mengemban peran profesional yang sangat penting dalam mempersiapkan calon pemimpin bangsa di bidang pemerintahan, sosial kemasyarakatan atau di lingkungan swasta. Dari tangan para guru tersebut sepanjang masa diharapkan selalu siap para lulusan sebagai calon pengganti pemimpin dalam rangka pergantian generasi yang tidak saja memiliki keterampilan dan keahlian di bidangnya masing-masing, tetapi juga bermoral dan berakhlak mulia, serta berkeperibadian sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur pokok dalamproses penjamin mutu pendidikan. Untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarka standar nasional dan globaldiperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional. II.a Pengertian Profesi Guru bertugas dan bertanggungjawab sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, menfasilitasi, mendidik, membimbing, da melataih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas yang mengaktualisasikan potensi kemausiaannya secara potimum, pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan ank usia dini formal. Kecapakapan dalam melaksanakan tugas supaya tujuan pendidikan yang sangat berat itu dapat dicapai semaksimal mungkin. Hal ini berarti bahwa guru harus benar-benar profesioanal dalam melaksanakan tugasnya. Utuk menjawab makna profesi khususnya dalam bidang pendidikan, Peter Salim menegaskan bahwa profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pada pendidikan keahlian tertentu, misalnya profesi di bidang komputer, profesi mengajar dll. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa profesi menuntut suatu keahlian yang didasarkan pada latar belakang pendidikan tertentu (Muh. Nurdin, 2004;119) Pendapat lain dikemukakan oleh Sikun Pribadi (1991:1) mengatakan bahwa profesi pada hakekatnya merupakan suatu pernyataan bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pernyataan itu mempertegas bahwa profesi itu pada hakekatnya muncul karena kesediaan pribadi seseorang secara terang-terangan untuk mengabdikan dirinya pada jabatan pekerjaan yang ditekuninya. Seluruh pendapat di atas dapat disarikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi hakekat pendidikan yang harus dipenuhinya, makasemakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung kepada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh. Selain itu terdapat juga beberapa syarat-syarat profesi. Menurut Sikun Pribadi (1975;14), profesi sesungguhnya merupakan lembaga yang memiliki otoritas otonomi, hal tersebut karena didukung oleh : a. Spesialisasi ilmu sehigga mengandung arti keahlian b. Kode etik yang direalisasikan dalam menjalankan profesi, karena pada hakekatnya dia telah mengabdi kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. c. Kelompolk yang tergabung dengan profesi yang menjaga profesi atau jabatan itu dari penyalahguaan oleh orang-orang yang tidak berkompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka memenuhi syarat-syarat yang diminta. d. Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut. e. Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang-undang. II.b Pengertian sikap profesional Sikap (attitude) merupakan suatu kecenderungan perasaan terhadap suatu objek yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu pekerjaan justru sikap itu bisa dipakai sebagai untuk memprediksi perilaku orang tersebut dalam bekerja. Kecenderungan berperilaku dimaksud mulai dari mendudkung objek tertentu sampai dengan menolaknya. Adapun komponen sikap yaitu : 1). Kognisi, berkenan dengan keyakinan, ide dan konsep. 2). Afeksi, berkenan dengan emosional/perasaan. 3). Konasi, berkenan dengan kecenderungan bertingkah laku. Oleh sebab itu kecenderungan sikap memilih, menentukan dan memutuskan untuk menjadi guru sesungguhnya sudah melalui proses yang kompleks dalam dirinya. Degan demikian jika seseorang sudah setuju untuk menjadi guru artinya mempunyai sikap positip terhadap pekerjaan guru dengan segala resikonya, dan individu tersebut akan melakukan tindakan positif dan mau melaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Tetapi jika tidak setuju terhadap pekerjaan guru, maka tindakan yang muncul menunjukkan kearah tindakan negatif, atau malah menentangnya, oleh karena itu pekerjaannya pun tidak akan sempurna. Guru sebagai pendidik akan diakui oleh masyarakat apabila dalam melaksanakan pekerjaannya mampu menunjukkan citra dan reputasi sebagai seorang guru profesional. Guru selain tugas utamanya sebagai pengajar, juga guru adalah seseorang yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak dijadikan panutan atau yang memberikan contoh teladan kepada masyarakat sekitarnya, baik dalam lingkungan sekolah, maupun di lingkungan masyrakat tempat tinggalnya. Guru sebagaimana asal kata ``gug” dan ``tiru” adalah orang yang dalam kesehariannya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh masyarkat sekitarnya. Yang gugu adalah ucapan dan perkataannya dan yang harus ditiru adalah perilakunya sehari-hari. Ucapan dan perkataan guru akan menjadi pedoman bagi anak didiknya untuk melangkah ke depan, baik itu berupa materi pelajaran di ruang kelas, maupun ucapan yang berkenan dengan perkataan-perkataan moral berupa petuah-petuah di luar kelas. Justru itu banyak orang yang meyakini akan jualat jika mengingkari dan meperolok-olokkan gurunya, tidak mengikuti petuah-petuah sang guru, atau melawan perintah sang guru. Oleh karena itu guru dalam kesehariannya harus mampu berkata benar, memiliki pengetahuan luas, dapat membangkitkan semangat dan dorongan kepada anak didiknya, memberi arahan yang benar, serta membawa anak didiknya ke arah kebenaran dan kebaikan masa depan anak didik. Berdasarkan pada harapa ini maka guru wajib meningkatkan pengetahuan akademiknya, mengikuti perkembangan masyarakat terutama di kalangan remaja, dan mamapu mengaplikasikannya ke dalam pekerjaannya sehari-hari sehingga kinerja guru di sekolahd an masyarakat tidak ketinggalan. Perilaku guru sehari-hari adalah yang harus dicontoh atau diteladani oleh para anak didik khususnya dan msyarkat pada umumnya. Dalam keseharian perilaku guru yang menjadi perhatian adalah dalam berpakaian, cara berjalan, cara makan dan minum, serta semua cara yang meleat dengan pribadi guru, demikian pula dengan bagaimana bergaul dengan siswa, bergaul dengan sesama teman sejawat, serta anggota masyarakat luas. Tuntutan sekaligus harapan masyarakat terhadap profesi guru seperti yang diungkapkan di atas terus berkembang sesuai dengan standar tutntan zaman. II c. Sasaran Sikap Profesional Kependidikan 1. Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan Kebijakan tertinggi pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan Nasional. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan kita di Indonesia Pemerintah maupan Depdiknas mengeluarkan peraturan-peraturan yang dijadikan pedoman dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh apratnya. Peraturan dimaksud berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Edaran dan sebagainya yang meliputi pengaturan mulai dari pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan tenaga kependidikan, pengaturan tentang kesiswaan, dan lain-lain. Untuk menjaga citra dan reputasi agar Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan diatur dalam etika profesi atau norma yang disebut degan kode Etik Guru Indonesia. Salah satu butir yang mengatur hubungan guru dengan pemerintah berbunyi `` Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perudangan lainnya”. Dengan demikian setiap guru Indonesia wajib tunduk dan patuh kepada segala ketentuan-ketentuan Pemerintah, baik yang dikeluarkan oleh Depdiknasm maupun Departemen lain yang berwewenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah. 2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi Organisasi profesi merupakan suatu sistem untuk meyepakati suatu komitmen bersama, dibentuk bersdasarka unsur-unsur anggota. Oleh karena itu seluruh anggotanya harus berindak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan bersama. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dalam melaksanakan hak dan kewajiban. UU RI Nomor 14 Tahun 2005 pasal 41 atat (3) menyebutkan ``Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi”. Guru sebagai pekerja profesional harus memelihara dan menigkatkan mutu orgaisasi Proesi Guru sebagai sarana perjuangan, pembinaan diri, dan pengabdian. Seluruh personil organisasi profesi guru baik ketua dan unsur ketua, sekretaris dan unsur sekretaris, dan penguru; lainnya serta para anggota harus membina damengawasi para personelnya. Kewajiban membina organisasi proesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua, anggota dan pengurus organisasi profesi guru, wajib meningkatkan kulaitas diri masing-masing sekaligus meningkatkan kualitas orgaisasi, dibawah tanggungjawab para pengurus organisasi profesi. Dalam kenyataannya justru para pejabat itulah yang memegang peranan fungsioanal dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi itu kepada para anggotanya dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan. 3. Sikap Terhadap Teman Sejawat Dalan rancangan kode etik guru di Indonesia diantaranya disebutkan bahwa Guru harus memelihar dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah, Guru harus menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah, dan guru harus menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan keafifan profesional, ini berarti bahwa : a). Guru hendaknya mencipatakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerjanya, dan b). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingya hubungan yang harmonis diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara, yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungna persaudaraan yang perlu dilakukan baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubunga keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawaka misinya sebagai pendidik bangsa. 4. Sikap Terhadap Peserta Didik Dalam Rancangan Kode etik Guru Indonesia diantaranya dinyatakan bahwa : ``Guru harus berprilaku secara profesional dalam melasaakan tugas mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, Guru harus menjunjung tinggi harga diri, integritas dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya, dan Guru harus secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya termasuk kemampuannya untuk berkarya”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yakni : tujuan pendidikan nasional, prinssip membimbing , dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Prinsip manusia seutuhnya memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapai juga harus memperhatikan perkembangan kepribadian peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial,intelektual, maupaun yang lainya yang sesuai dengan hekekat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru. 5. Sikap Terhadap Tempat Kerja Iklim sekolah yang kondusif merupakan syarat mutlak terciptanya suasana yang baik terhadap penyelenggaraan pembelajaran yang efektif dan peningkatan produktivitas. Oleh karena itu setiap personil sekolah berkepentingan dalam suasana keharmonisan hubungan untuk menciptakan iklim yang kondusif. Guru sebagai ujung tombak terdepan dalam penyelenggaraankegiatan proses belajar mengajar, berkewajiban menciptakan iklim yang kondusif untuk menumbuhkembangkan semangat belajar peserta didik. Lingkungan tempat kerja para guru yag dituliskan diatas, mengharuskan guru aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif dengan cara, meningkatkan kompetensi pedagogik, ompetensi kepribadian, kompetensi profesioanal dan kompetensi sosial. Penciptaaan suasana yang kondusif harus dimulai dai Kepala Sekolah dan diikuti pula oleh guru-guru pada satuan pendidikan masing-masing, serta menjalin hubungan harmois dengan stakeholders seperti peserta didik, dan orang tua murid yang bergabung dalam komite sekolah. Penciptaan hubungan yang harmonis dimulai pula dengan rasa saling percaya, menghormati fungsi masing-masing personil sekolah sesuai dengan tugasnya, dan saling membahu dalam menghadapi kesulitan yang dialami sekolah. Orang tua murid tidaklah wajar jika menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab pendidikan anaknya kepada sekolah, demikian juga dnengan pihak sekolah tidak pula hanya sekedar melepaskan tugas mengajar di sekolah. Oleh karena itu pihak sekolah sebagai penyelenggara pembelajaran harus bekerjasama dengan orangtua dan masyarakat dan sama-sama bertanggungjawab terhadap pendidikan peserta didik. Bentuk kerjasama dapat dilakuakan dengan berbagai hal, seperti mengundang orang tua siswa untuk membicarakan berbagai permasalah yang dihadapi sekolah sekaligus mencari jalan keluarnya, juga permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar, melibatkan komite sekolah membantu meringankan kesuliatan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, melibatkan komite sekolah dalam penyusunan Rancanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), dan bentuk lainnya yang dapat disepakati bersama. 6. Sikap Terhadap Pimpinan Sebagaimana seorang anggota organisasi profesi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan Nasional) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi profesi guru ada strata kepemimpinan mulai dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah atau Wilayah, sampai ke pimpinan pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdiknas ada pembagian pengawasan mulai dari Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Menteri Pendidikan Nasional. Sudah jelas bahwa pimpinan suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerjasama yang dituntut pimpinan tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan an petunjuk yang diberikan berupa instruksi yang harus dikerjaan. Dalam penemuan-penemuan baru dalam bidang pendidikan seorang guru profesional akan selalu proaktif mengikutinya, selalu optimis terhadap apa yang dia lakukan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperolehnya. Guru profesional tidak akan lebih tertarik pada posisi-posisi lain yang bukan guru seperti lembaga admininstrasi di kantor maupun sebaai birokrat atau jabatan struktural administratif. Guru profesional juga akan sangat senang mendiskusikan materi-materi kependidikan dengan sesama rekan sejawat. Profesi guru berhubugan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan da perbedaa. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu. II.d Pengembangan Sikap Profesional Seperti yang telah dingkapkan di depan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa sasaran-sasaran penyikapan yag telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Penbembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas atau dalam jabatan. d.1 Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan Dalam pendidikan prajabatan calon guru dan tenaga kepedidikan lainnya dipersiapkan dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya kelak. Karena tugasnya yang bersifat unik, disamping itu guru harus selalu dapat menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarkat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimanapun guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru (LPTK). Berbagai usaha dan latihan, praktek-praktek percotohan dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru bearada dalam pendidika prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan dari pegetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selslu menuntut keteletian dan kedisiplinan penggunaan aturan-aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan lebih awal pada masa memasuki lembaga pendidikan keguruan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan secara terpadu dari beberapa materi-materi perkuliahan. d.2 Pengembangan Sikap selama dalam Jabatan Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya selaku guru. Seperti telah disebutkan, bahwa pedingaktan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, pelatihan, workshop, seminar, atau kegiatan ilmiah lainya, ataupun dilakukan secara informal melalui media elektronik seperti televisi, radio, internet atau media cetak seperti jurnal-jurnal pendidikan, majalah ilmiah, buletin, koran, dan publikasi lainya, dapat juga melalui diskusi teman sejawat, mengikuti kegiatan kelompok kerja guru, dan dengar pendapat dengan stekehoders (orangtua siswa dan masyarakat). Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan keterampilan, sekaligus juga dapat meningkatkan sikap profesional keguruan sebagai wujud tanggung jawab moral mereka. III. Penutup Kesimpulan Pekerjaan guru sejak masa awal hingga dewasa ini telah mengalami perkembangan sejajar dengan berkembangnya kemajua di tengah masyarakat. Pekerjaan profesional sejajar dengna berkembangnya kemajuan di tengah masyarakat. Pekerjaan profesional dapat diartika sebagai pekerjaan yang memerlukan pendidikan khusu, memenuhi persyaratan khusu yang ditetapan oleh organisasi, dan mendapat pengakua dari negara. Satu jenis pekerjaan baru dapat dikategorikan profesional bila memenuhi ciri-ciri dalam berbagai aspek; fungsi dan signifikasi sosial, keahlian dan keterampilan disiplin ilmu tertentu, memerlukan pendidikan dan latihan, nilai-nilai profesionalnya dapat diaplikasikan kepada masyarakat, mempunyai kode etik, mempunyai tanggung jawab tertentu, diakui dan mendapat imbalan yang layak atas profesinya. Guru sebagai pekerjaan profesional memerlukan tiga jenis kompetensi ; personal, sosial dan profesional. Sementara untuk melaksanakan tugasnya guru diperlengkapi dengan kode etik guru, yang disusun dan disepakati organisasi PGRI. Dan agar guru sebagai profesi aman dalam statusnya, perlu mendapat perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap LPTK sebagai satu-satunya lembaga pelatih dan pendidik guru, seharusnya guru hanya boleh dijabat oleh lulusan LPTK, organisasi guru (PGRI) dilibatkan dalam memberi perimbangan dalam hal-hal yang menyangkut status, pengembangan, pemberhentian, beserta pengawasan terhadap kode etik profesi guru. Sebagai seorang tenaga profesional, guru harus senantiasa proaktif meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilannya secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pimpinan lembaga dan lingkungan pekerjaan. Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus pula selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dlaam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaharuan sesuai dengan tuntutan zaman yang melekat dalam tugas-tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar